Suprastruktur dan
Infrastruktur Politik Indonesia
Suprastruktur dan
Infrastruktur Politik ini
merupakan rangkumna dari 2 artikel saya sebelumnya yang membahas lebih rinci
tentang Suprastruktur
politik dan juga Infrastruktur
Politik. Salah satu tujuan dari membuat
artikel ini ialah membantu tugas sekolah juga mengedukasi pembaca tentang
Suprastruktur dan Infrastruktur.
Suprastruktur
dan Infrastruktur Politik Indonesia
Pengertian
Suprastruktur
Suprastruktur politik adalah struktur politik
pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga lembaga negara yang ada, serta
hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan yang lain.
Begitulah sekilas gambaran dari suprastruktur politik
terutama yang berlaku di Indonesia.
Contoh
Supratruktur Politik:
adanya aturan yang menagtur hubungan antara lembaga
negara.
adanya struktur yang jelas dalam sistem politik
Suprastruktur
Politik Indonesia
1.Eksekutif
Kekuasaan Suprastruktur Politik eksekutif berada di
tangan presiden, kalau di Indonesia adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai
kepala pemerintahan.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi
negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh
wakil presiden dan menteri–menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif
untuk melaksanakan tugas–tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil
Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
2.Legislatif
Suprastruktur Politik yang selanjutnya ialah
Legislatif. Sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bicameral.
Itu di tandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias
politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legeslatif, dan
yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legeslatif.
Kekuasaan legeslatif terletak pada, Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang anggota-anggotanya terdiri dari Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3.Yudikatif
Yang terakhir Suprastruktur Politik ialah Yudikatif.
Suprastruktur Politik u ini yang satsangatlah vital perannya dalam penegakkan
hukum di Indonesia. Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggrakan peradilan guna
menegakkan hokum dan keadilan.
Infrastruktur
Politik Indonesia
1.Partai
Politik
Bagian Infrastruktur politik yang pertama ialah Partai
politik. Partai politik Adalah organisasi yang mempunyai fungsi setidaknya
terdapat 5 (lima) fungsi dasar sebagai partai politik yang berbadan hukum dan
keberadaannya diakui oleh undang-undang
2.Interest
Group
Bagian Infrastruktur politik selanjutnya ialah
Interest Group . Interest Group Adalah kelompok masyarakat yang bergabung untuk
kepentingan dan keuntungan warganya, kelompok ini tepatnya menampung saran,
kritik dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikan
kepada sistem politik yang ada. Kelompok ini sangat penting untuk menjadi
penyalur aspirasi masyarakat agar pemerintah mengerti apa yang diingankan oleh
masyarakatnya.
3.Pressure
Group
Bagian Infrastruktur politik yang ketiga ialah
Pressure Group. Kelompok ini yang melontarkan kritikan-kritikan untuk
para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat dunia perpolitikan menjadi
maju. Karena perbaikan dari kekurangan-kekurangan yang disampaikan oleh para
kritikus. Peran kelompok ini cukup vital dalam menanggapi kebijakan pemerintah.
Peran kelompok ini pada dasarnya ialah demi kebaikan bangsa Indonesia . Namun
terkadang disalahgunakan untuk kepentingan politik.
4.Media Of
Political Communication
Bagian Infrastruktur politik yang satu ini sangat
dekat dengan masyarakat. Benda mati yang sebagai perantara penyebar dan pemberitaan
(singkat kata alat komunikasi politik). Contoh : tv, radio, internet, surat
kabar, demo, dll. Peran Media politik sangat berpengaruh terhadap perpolitikan
di Indonesia banyak sekali orang yang terpengaruh oleh kegiatan promosi oleh
media politik. Biasanya Media Politik dijadikan sarana untuk pemebentukan
asumsi masyarakat.
5.Journalism
Group
Bagian Infrastruktur politik selanjutnya ialah
Jurnalis. Kelompok yang membuat berita dan memberitakan hal-hal baru tentang
politik. Mereka harus mengumpulkan informasi yang sebenar-benarnya dari
sumber-sumber yang tajam dan terpercaya. Karena informasi ini lalu akan
disebarluaskan kepada masyarakat agar masyarakat tau tentang perkembangan
yang terjadi di dunia politik saat ini. Peran dari jurnalis juga sangatlah
penting untuk membuat masyarakat mengerti apa yang dilakukan oleh pemerintah.
6.Student
Group
Bagian Infrastruktur politik ialah Pelajar. Tapi tidak
semua kelompok dalam bagian ini aktif dalam kegiatan politik . Kelompok ini
biasanya Mahasiswa yang sedang belajar tentang politik di universitasnya,
masing-masing kelompok ini biasanya sering mengkritik tentang keadaan politik
Negara dengan berbagai cara. Ini mewakili peran anak muda dalam membangun
bangsa. Oleh karena itu sering dihimbau agar mahasiswa menyampaikan aspirasi
dengan "santun".
7.Political
Figure
Bagian Infrastruktur politik ini sangat berpengaruh
dalam sistem politik.Figur Politik ialah Orang-orang yang lalu-lalang atau yang
bekerja didunia politik, dan exist di kalangan masyarakat, berperan penting
dalam mengambil keputusan-keputusan yangb berpengaruh dalam suatu wilayah.
STAMBUK : B 501 12 010
Infrastruktur
dan Suprastruktur Politik
A. Infrastuktur Politik
:
Infrastuktur politik adalah Keterkaitan dan
keterhubungan kehidupan politik rakyat dengan kelompok lain dalam berbagai
macam golongan yang biasa disebut dengan “kekuatan sosial politik masyarakat”,
dan kelompok tersebut yang merupakan kekuatan politik riil di masyarakat.
Komponen-komponen Infrastuktur Politik, antara lain :
1) Partai Politik (political party)
Partai politik adalah sebuah organisasi atau intitusi yang mewakili
beberapa golongan masyarakat yang memiliki tujuan sama, yang kemudian
bersama-sama berusaha untuk mencapai tujuannyan tersebut.
Tujuan Partai Politik :
·
Berpartisipasi dalam sector pemerintahan, dalam arti mendudukan
orang-orangnya menjadi pejabat pemerintahan, sehingga dapat turut serta
mengambil atau menentukan keputusan politik atau out put pada umumnya.
· Berusaha melakukan
pengawasan, bahkan bila perlu oposisi terhadap kelakuan, tindakan, kebijakan
para pemegang otoritas (terutama dalam keadaan mayoritas pemerintahan tidak
berada di tangan partai politik yang bersangkutan).
· Berperan untuk menyerap
tuntutan-tuntutan yang masih mentah, sehingga partai politik bertindak sebagai
penafsir kepentingan dengan memancangkan isu-isu politik yang dapat dicerna dan
dapat diterima oleh masyarakat secara luas.
Menurut Maurice Duverger, partai
politik suatu Negara dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu:
1. Sistem Monopartai (Sistem Satu Partai)
Suatu sistem politik dikatakan menganut system monoparti, apabila di dalam
wilayah Negara tersebut hanya terdapat satu partai politik yang diakui dan
diperbolehkan hidup serta berkembang.
2. Sistem Dwipartai (Sistem Dua Partai)
Suatu sistem politik dikatakan menganut dua partai, apabila di dalam wilayah
Negara tersebut konstitusional hanya diakui adanya dua partai yang hidup dan
berkembang. Contoh Negara yang menganut sistem dua partai adalah Amerika
Serikat dengan Partai Republik dan Demokrat serta Inggris dengan Partai
Konservatif dan Partai Buruhnya.
3. Sistem mulipartai (Sistem Banyak Partai)
Suatu sistem politik dikatakan menganut sistem multipartai, apabila di dalam
wilayah negara tersebut terdapat lebih dari dua partai yang diakui secara
konstitusional. Contoh Negara yang menganut sistem multipartai, antara lain
Indonesia, Filipina, Jepang, Malaysia, Belanda, dan Prancis.
2) Kelompok Kepentingan (interest group)
Sekelompok orang yang mendirikan
organisasi yang bertujuan tertentu berusaha mempengaruhi proses kebijakan
pemerintah. Kelompok kepentingan biasanya bersaing dengan kelompok kepentingan
yang lain. Kelompok kepentingan tidak berusaha untuk menguasai pemerintahan,
sedangkan hanya ingin mempengaruhi kebijakan pemerintah. Kelompok kepentingan
memegang peranan yang sangat besar dalam demokrasi, bahkan kelompok kepentingan
nyatanya lebih berpengaruh dalam mengambil keputusan daripada institusi
pengambil keputusan formal (resmi). Ini terjadi karena pada kenyataanya
pengaruh individu dalam proses pengambilan keputusan sangatlah kecil.
Maka untuk memuaskan kebutuhan,
individu-individu akan menggabungkan kekuatan kedalam sebuah kelompok kepentingan.
Oleh karena itu, cara yang efektif untuk memperjuangkan kepentingan adalah
bergabung membentuk kelompok kepentingan. Lebih efektif bila kelompok tesebut
bisa memiliki kekuatan penekan (pressure group).
Kelompok kepentingan dibagi atas :
1. Kelompok kepentingan Anomik
Berasal dari kata anomie yang artinya terasing. Kelompok anomik muncul secara
kebetulan (incidental / temporer), bersikap informal, muncul karna adanya isu
tertentu, anggotanya muncul dan menghilang tidak tertentu, bekerja tidak
teratur.
Contoh : Persatuan pedagang yang akan digusur bersatu saat ingin digusur dengan
berdemo dan menghilang saat aspirasi mereka terpenuhi.
2. Kelompok kepentingan Non- Asosiasional
Suatu kelompok kepentingan yang bersifat informal, memiliki suatu lembaga atau
organisasi yang agak sedikit mapan, anggotanya berasal dari faktor keturunan
dan tidak ada unsur memilih untuk menjadi anggota kelompok ini, muncul bila ada
kepentingan khusus, bekerja tidak teratur pada waktu tertentu saja, memiliki kepemimpinan
yang relative longgar, bersifat sukarela seperti paguyuban, dan kurang begitu
efektif.
Contoh : Persatuan warga Batak di Jakarta.
3. Kelompok Kepentingan Institusional
(Kelembagaan)
Kelompok yang memiliki suatu organisasi yang telah mapan, kegiatan yang
teratur, jaringan organisasi yang luas, tujuan organisasi yang luas,
kepemimpinan yang terseleksi. Anggotanya terkait dengan kepentingan ekonomi
atau bisanya terkait dengan pekerjaan. Sangat efektif dalam mempengaruhi
kebijakan pemerintah.
Contoh : KOPRI, PGRI, TNI, POLRI, dll.
4. Kelompok Kepentingan Asosiasional
Kelompok yang dibentuk mewakili kepentingan kelompok yang khusus atau spesifik,
memiliki lembaga yang mapan, menggunakan tenaga professional, memiliki prosedur
yang teratur untuk merumuskan kepentingan dan tuntutan, kepemimpinan yang
terseleksi dan tujuan yang bersifat khusus . Efektif mempengaruhi kebijakan
pemerintah.
Contoh : Ikatan Dokter Indonesia, termasuk serikat perdagangan dan serikat
pengusaha.
3) Media Komunukasi Politik (political
communication media)
Media komunikasi politik merupakan
salah satu instrument politik yang dapat berfungsi untukmenyampaikan informasi
dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun
sebaliknya. Media komunikasi seperti surat kabar, telepon, fax, internet,
televise, radio, film dsb dapat memainkan peran pentingterhadap penyampaian
informasi serta pembentukan/mengubah pendapat umum dan sikap politik publik.
4) Kelompok penekan (pressure group)
Yang dimaksud dengan kelompok
penekan ialah sekelompok manusia yang tergabung menjadi anggota suatu lembaga
kemasyarakatan dengan aktivitas yang tampak dari luar sebagai kelompok yang
sering mempunyai kemauan untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak penguasa.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu:
• Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM),
• Organisasi-organisasi social keagamaan,
• Organisasi Kepemudaan,
• Organisai lingkungan Hidup,
• Organisasi pembela Hukum dan HAM,
• Yayasan atau Badan Hukum lainnya,
5) Tokoh Politik (political/figure)
Pengangkatan tokoh politik merupakan
proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat dari berbagai
sub-kultur dan kualifikasi yang kemudian memperkenalkan mereka pada peranan
khusus dalam sistem politik. Pengangkatan tokoh politik akan berakibat
terjadinya pergeseran sekor infrastuksur politik, organisasi, asosiasi,
kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.
Menurut lester G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan
dengan beberapa aspek, yaitu:
• Legitimasi elit politik,
• Masalah kekuasaan,
• Representativitas elit politik,
• Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
B. Suprastuktur Politik di Indonesia
Suprastruktur politik merupakan
mesin politik resmi di suatu negara sebagai penggerak politik formal. Dalam
perkembangan ketatanegaraan modern, elit politik pemerintah dibagi dalam
kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Untuk
terciptanya dan mantapnya kondisi politik negara,suprastruktur politik harus
memperoleh dukungan dari infrastruktur politik yang mantap pula.
Sistem politik dan juga mekanisme pemerintahan dapat memenuhi fungsinya jika :
a. Sistem politik dapat mempertahankan pola yang
berlaku. Pola ini dapat dipertahankan bila rakyat menerima dan meyakininya.
b. Sistem politik mampu menyelesaikan
ketegangan yang selalu timbul dalam masyarakat dengan prosedur yang sedapat
mungkin dapat memuaskan semua pihak.
c. Perubahan-perubahan, dalam arti
memiliki kemampuan adaptasi yang besar untuk menyesuaikan diri dengan
perkembangan-perkembangannya yangterjadi baik di dalam negeri maupun dalam
rangka hubungan internasional yang bersifat interdependesi dan interrelasi
antaranegara.
d. Sistem politik harus mampu mewujudkan
tujuan nasional. Hal ini berupa Garis-garis Besar Haluan Negara dan peraturan
perundang-undangan lainnya sebagai dasar yuridis formal dalam upaya meraihnya.
e. Sistem politik harus mampu
mengintegrasikan dan menjamin keutuhan seluruh sistem sosial, karena ancaman,
hambatan terhadap sistem sosial berupa rasa ketidak puasan, keresahan,
ketegangan, perpecahan merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh sistem
politik itu sendiri
Suprastuktur di Indonesia menurut UUD 1945 sebelum amandemen
a. MPR (Majelis Permusyawaratan rakyat)
b. DPR (Dewan perwakilan Rakyat)
c. Presiden dan Wakil presiden
d. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
e. DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
f. MA (Mahkamah Agung)
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/sistem-politik-indonesia-3/ dengan perubahan
Infrastruktur dan Suprastruktur Politik
di Indonesia
28 Jan 2012 23 Komentar
Pada setiap sistem politik
Negara-negara dunia, akan selalu dijumpai adanya struktur politik. Struktur
politik di dalam suatu negara adalah pelembagaan hubungan organisasi antara
komponen-komponen yang membentuk bangunan politik. stuktur politik sebagai
bagian dari struktur yang pada umumnya selalu berkenaan dengan alokasi
nilai-nilai yang bersifat otoratif, yaitu yang dipengaruhi oleh distribusi
serta penggunaan kekuasaan.
Permasalahan politik menurut Alfian,
dapat dikaji melalui berbagai pendekatan, yaitu didekati dari sudut kekuasaan,
struktur politik, komunikasi politik, konstitusi, pendidikan dan sosialisasi
politik, pemikiran dan kebudayaan politik. Sistem politik yang pada umumnya
berlaku di setiap negara meliputi dua struktur kehidupan politik, yakni,
infrastrukur politik dan suprastruktur politik.
1. Infrastrukur politik
Didalam suatu kehidupan politik
rakyat (the sosial political sphere), akan selalu ada keterkaitan atau
keterhubungan dengan kelompok-kelompok lain ke dalam berbagai macam golongan
yang biasanya disebut “kekuatan sosial politik masyarakat”. Kelompok masyarakat
tersebut yang merupakan kekuatan politik riil didalam masyarakat, disebut
“infrastruktur politik”. Berdasakan teori politik, infrastruktur politik
mencakup 5 (lima) unsur atau komponen sebagai berikut :
a. Partai politik (political party
),
b. kelompok kepentingan (interst
group),
c. kelompok penekan (pressure
group),
d. media komunikasi politik
(political communication media) dan
e. tokoh politik (political figure).
a. Partai politik ( political party
) di Indonesia
Partai politik sebagai institusi
mempunyai hubungan yang sangat erat dengan masyarakat dalam mengendalikan
kekuasaan. Hubungan ini banyak dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat yang
melahirkannya. Kalau kelahiran partai politik dilihat sebagai pengewajantahan
dari kedaulatan rakyat dalam poltik formal, maka semangat kebebasan selalu
dikaitkan orang ketika berbicara tentang partai politik sebagai pengendali
kekuasaan. Perjalanan sejarah kehidupan partai poliik di Indonesia secara garis
besarnya dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Masa pra kemerdekaan
Organisasi modern pertama di
Indonesia yang melakukan perlawanan terhadap penjajah (tidak secara fisik)
adalah Budi Utomo yang didirikan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 1908. Pada
awalnya, organisasi ini berkembang di kalangan pelajar dalam bentuk studieclub
dan organisasi pendidikan. Namun dalam perkembangan berikutnya, ia menjadi
partai politik yang didukung kaum terpelajar dan massa buruh tani.
- Masa pasca kemerdekaan (tahun 1945-1965)
Tumbuh suburnya partai-partai
politik pasca kemerdekaan, didasarkan pada Maklumat Pemerintah tertanggal 3
November 1945 yang ditandantangani Wakil Presden Moh. Hatta yang antara lain
memuat keinginan pemerintah akan kehadiran partai politik agar masyarakat dapat
menyalurkan aspirasi (aliran pahamnya) secara teratur. Sejak dikeluarkannya
Maklumat Pemerintah tersebut, dapat diklasifikasi sejumlah partai politik yang
ada sebagai berikut :
1). Dasar Ketuhanan : a) Partai
Masjumi, b) Partai Sjarikat Indonesia, c) Pergerakan Tarbiyan Islamiah (Perti),
d) Partai Kristen Indonesia (Parkindo), e) Nahdlatul Ulama (NU), dan f) Partai
Katolik.
2). Dasar Kebangsaan : Partai
Nasional Indonesia (PNI), Partai Indonesia Raya (Parindra Persatuan Indonesia
Raya (PIR), Partai Rakyat Indonesia (PRI), Partai Demokrasi Rakyat (Banteng),
Partai Rakyat Nasional (PRN), Partai Wanita Rakyat (PWR), Partai Kebangsaan
Indonesia (Parki), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Serikat Kerakyatan Indonesia
(SKI), Ikatan Nasional Indonesia (INI), Partai Rakyat Jelata (PRJ), Partai Tani
Indonesia (PTI), Wanita Demokrasi Indonesia (PTI).
3). Dasar Marxisme : Partai Komunis
Indonesia (PKI), Partai Sosialis Indonesia, Partai Murba, Partai Buruh,
Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai).
4). Dasar Nasionalisme: Partai
Demokrat Tionghoa (PTDI), Partai Indonesia Nasional(PIN), Partai Ikatan
Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Masa Orde baru (tahun 1966-1998).
Awal kebangkitan orde baru (1966)
dalam melakukan pembelahan institusi politik, tetap berpandang bahwa jumlah
partai politik yang terlalu banyak tidak menjamin stabilitas politik. Usaha
pertama disamping memulihkan partai-partai yang tidak secara resmi dilarang,
adalah menyusun undang-undang tentang pemiluyang dianggap sesuai dengan
perkembangan masyarakat saat itu. Dan pemilu yang direncanakan dilaksanakan
dalam waktu dekat, ternyata baru terlaksana tahun 1971 dengan peserta sebanyak
10 partai politik. (Golkar, Parmusi, NU, PSII, Partai Islam, Parkindo, Partai
Katolik, PNI, Murba, dan IPKI).
Hasil Pemilu 1971 menunjukkan
kemenangan Golkar yang diikuti oleh Parmusi, NU dan PNI. Selanjutnya dengan
diberlakukannya UU RI no. 03 tahun 1957, Pemilu tahun 1977 dan 1982 hanya
diikuti oleh 3 ( tiga) peserta :
1). PPP dengan ciri ke-islaman dan
ideologi islam.
2). Golkar dengan ciri kekayaan dan
keadilan sosial.
3). PDI dengan ciri demokrasi,
kebangsaan (nasionalisme), dan kedilan
Pada pemilu tahun 1987 dan 1992
dengan diberlakukannya UU NO. 3 tahun 1985, partai politik dan Golkar
ditetapkan hanya mempergunakan satu-satunya asas, yaitu Pancasila dengan tujuan
agar setiap kontestan pemilu lebih berorientasi pada program kerja
masing-masing. penerapan atas tersebut langsung sampai dengan pelaksanaan
pemilu 1997. fakta memperlihatkan bahwa selama pemilu orde baru, golkar selalu
dominan. dalam pemilu 1971 golkar meraih (62,8%), tahun 1997 (62,1%), tahun
1982 (64,3%), tahun 1987 (73,2%) tahun 1992 (68,1%) dan pada tahun 1997
(70,2%).
Era orde baru mengalami antiklimaks
kekuasaan setelah pada akhir tahun 1997 negara Indonesia mengalami krisis
moneter yang selanjutnya berkembang menjadi krisis multidimensi karena
terperangkap hutang luar negeri yang besar dan banyaknya praktik korupsi,
kolusi, nepotisme (KKN) yang melibatkan pejabat birokrasi dan pengusaha.
- Masa/Era Repormasi (tahun 1999 s.d.sekarang)
Era reformasi benar-benar merupakan arus
angin perubahan menuju demokratisasi dan asas keadilan. Partai-partai politik
diberikan kesempatan untuk hidup kembali dan mengikuti pemilu dengan
multipartai yang terselenggarakan pada tahun 1999 berdasarkan undang-undang No.
3 tahun 1999. sangat mengejutkan bagi semua manusia elemen masyarakat Indonesia
ternyata paska-orde baru pemilu diikuti sebanyak 48 partai politik.
b. Kelompok kepentingan (interest
group)
Kelompok kepentingan (interest
group), dalam gerak langkahnya akan sangat tergantung pada sistem kepartaian
yang diterapkan dalam suatu negara. Aktivitas kelompok kepentingan umumnya
menyangkut tujuan-tujuan yang lebih terbatas, dengan sasaran-sasaran yang
monolitis dan intensitas usaha yang tidak berlebihan.
Menurut Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan
dapat diidentifikasikan ke dalam jenis-jenis kelompok sebagai berikut :
- Kelompok Anomik : kelompok yang
terbentuk dari unsur–unsur masyarakat secara spontan dan seketika akibat
isu kebijakan pemerintah, agama, politik, dsb.
- Kelompok non-asosiasional:
Kelompok yang berasal dari unsur keluarga dan keturunan atau etnik,
regional, status dan kelas yang menyatakan kepentingannya berdasarkan
situasi.
- Kelompok insitusional :
kelompok yang bersifat formal dan memiliki fungsi–fungsi politik atau
sosial.
- Kelompok asosiasional: Kelompok
yang menyatakan kepentinganya secara khusus, memakai tenaga professional
dan memiliki prosedur yang teratur untuk merumuskan kepentingan dan
tuntutan.
Kelompok kepentingan pada negara
totaliter (partai tunggal) pada umumnya dianut oleh negara komunis (Rusia, RRC,
Vietnam, Korea Utara, Kuba, dan lain-lain). David Lane, (seorang analisis
politik) mengidentifikasi 5 (lima) kategori kelompok kepentingan di Uni Soviet
(Rusia), yaitu:
a. Elite politik, seperti
anggota-anggota politburo
b. Kelompok-kelompok institusional,
sepsrti serikat-serikat datang.
c. Kelompok-kelompok pembangkang
setia, seperti para dokter dan guru
d. Pengelompokan-pengelompokan
sosial yang tidak terorganisir dalam satu kesetian, seperti petani dan tukang.
e. Kelompok-kelompok yang
tidak terorganisir dalam satu kesatuan, yang bukan merupakan bagian dariaparat
Soviet (Rusia), atau yang mempunyai jarak dengan rezim penguasa, seperti
kelompok intelektual yang menentang rezim atau anggota sekte-sekte keagamaan tertentu.
Pada negara yang menerapkan sistem
dua partai, disiplin partai baik dalam parlemen maupun kabinetrelatif lebih
ketat dan hal ini merupakan kendala tersendiri terutama untuk mendukung
sepenuhnya program-program kelompok-kelompok tertentu.
Di negara berkembang pada umumnya.
dan khususnya di Indonesia masyarakat yang tergabung dalam kelompok kepentingan
biasanya sensitive terhadap isu politik dalam lingkup kelompok politik yang
sempit. Masyarakat masih dibatasi realita politiknya (terutama masa orde baru)
oleh para pemegang kekuasaan negara/pemerintah. Dengan asumsi demi stabilitas
politik. Tampak bahwa pada masa itu pemegang kekuasaan negara/pemerintah cukup
tangguh mengendalikan kehidupan politik supaya terdapat keleluasaanbagi proses
pembangunan bidang kehidupan lainnya.
Namun pasca Orde Baru (tahun 1998)
yang disebut dengan era reformasi, masyarakat berperan aktif dalam
menumbuhkan sangkar partisipasi politik “demokratisasi” setelah selama 32 tahun
dikekang dengan berbagai instrument politik dan peraturan perundangan.
Berkembangnya sistem politik di Indonesia dewasa ini tidak lepas dari peran
kelompok kepentingan yang selama Orde Baru berkuasa berseberangan, terutama
dari kalangan akademisi, politikus, lembaga swadaya masyarakat, pengusaha, dan
sebagainya.
c. Kelompok Penekan (pressure group)
Kelompok penekan merupakan salah
satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan
aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau
bahkan membentuk kebijakan pemerintah. Kelompok penekan dapat terhimpun
dalambeberapa asosiasi yang mempunyai kepentingan sama, antara lain :
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
b. Organisasi-organisasi sosial
keagamaan
c. Organisasikepemudaan
d. Organisasi Lingkungan Kehidupan
e. Organisasi pembela Hukum dan HAM
f. Yayasan atau Badan hukum lainnya,
Mereka pada umumnya dapat menjadi kelompok penekan dengan cara mengatur
orientasi tujuan-tujuannya yang secara operasional (melakukan negosiasi)
sehingga dapat mempengaruhi kebijaksanaan umum.
Dalam realitas kehidupan politik,
kita mengenal berbagai kelompok penekan baik yang sifatnya sektoral maupun
regional. Tujuan dan target mereka biasanya bagaimana agar keputusan politik
berupa undang-undang atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah lebih
menguntungkan kelompoknya (sekurang-kurangnya tidak merugikan).
Kelompok penekan, kadang-kadang
muncul lebih dominan dibanding dengan partai politik, manakala partai politik
peranannya tidak bisa lagi diharapkan untuk mengangkat isu sentral yang mereka
perjuangkan. Kondisi inilah yang mendorong kelompok penekan tampil ke depan
sebagai alternative terkemuka.
d. Media komunikasi politik
(political communication media)
Media komunikasi politik merupakan
salah satu instrument politik yang dapat berfungsi untuk menyampaikan informasi
dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun
sebaliknya. Media komunikasi seperti surat kabar, telepon, fax, internet,
televise, radio, film, dan sebagainya dapat memainkan peran penting terhadap
penyampaian informasi serta pembentukan/mengubah pendapat umum dan sikap
politik publik.
e. Tokoh Politik (political/figure)
Pengangkatan tokoh-tokoh merupakan
proses transformasi seleksi terhadap anggota-anggota masyarakat dari berbagai
sub-kluktur, keagamaan, status sosial, kelas, dan atas dasar isme-isme kesukuan
dan kualifikasi tertentu, yang kemudian memperkenalkan mereka pada peran-peran
khusus dalam sistem politik. Bagi actor-aktor politik itu sendiri, pengangkatan
diri mereka selalu melalui proses, yaitu :
- Transformasi dari
peranan-peranan non-politis kepada suatu situasi di mana mereka menjadi
cukup berbobot memainkan peranan-peranan politik yang bersifat khusus.
- Pengangkatan dan penugasan
untuk menjalankan tugas-tugas politik yang selama ini belum pernah mereka
kerjakan, walaupun mereka telah cukup mampu untuk mengemban tugas seperti
itu. Proses pengangkatan itu melibatkan baik persyaratan status maupun
penyerahan posisi khusus pada mereka.
Di dalam benak masyarakat sering
timbul pertanyaan apakah pengangkatan tokoh-tokoh politik akan pengaruh besar
terhadap pembangunan dan perubahan? Pada umumnya pengangkatan tokoh-tokoh
politik akan memberikan angin segar dalam memaparkan beberapa komponen
perubahan dalam segala untuk dan menifestasinya.
Pengangkatan tokoh-tokoh politik
akan berakibat terjadinya pergeseran di sector infrastruktur politik,
organisasi, asosiasi-asosiasi, kelompok-kelompok kepentingan serta derajat
politisasi dan partisipasi masyarakat.
Menurut Lester G. Seligman , proses
pengangkatan tokoh-tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek , yakni :
a. Leditimasi elit politik
b. Masalah kekuasaan
c. Representativitasi elit politik
d. Hubungan antara pengangkatan
tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
Di negara-negara demokrasi pada
umunya, pengangkatan tokoh-tokoh politik dilakukan melalui pemilihan umum. Hal
ini akan berbeda jika dilaksanakan di negara-negara totaliter, diktator atau
otoriter.
2. Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik (elit
pemerintah) merupakan mesin politik resmi di suatu negara sebagai penggerak
politik formal. Kehidupan politik pemerintah bersifat kompleks karena akan
bersinggungan dengan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi, dan
wewenang/kekuasaan antara lembaga yang satu dengan yang lainnya. Suasana ini
pada umumnya dapat diketahui didalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar dan
peraturan perundang-undangan suatu negara.
Dalam perkembangan ketatanegaraan
modern, pada umunya elit politik pemerintah dibagi dalam kekuasaan eksekutif
(pelaksana undang-undang), legislative (pembuat undang-undang), dan yudikatif
(yang mengadili pelanggaran undang-undang), dengan sistem pembagian kekuasaaan
atau pemisahan kekuasaan.
Untuk terciptanya dan mantapnya
kondisi politik negara, suprastruktur politik harus memperoleh dukungan dari
infrastruktur politik yang mantap pula. Rakyat, baik secara berkelompok berupa
partai politik atau organisasi kemasyarakatan, maupun secara individual dapat
ikut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya.
Suprastruktur politik di negara
Indonesia sejak bergulirnya gerakan reformasi tahun 1998 sampai dengan tahun
2006 telah membawa perubahan besar di dalam sistem politik dan ketatanegaraan
Republik Indonesia. Era reformasi disebut juga sebagai “Era kebangkitan Demokrasi”.
Reformasi di bidang politik dan
hukum ketatanegaraan, yaitu dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945
selama 4 (empat kali) dari tahun 1999-2002. Amandemen pertama disahkan (19
Oktober1999), kedua ( 18 Agustus 2000), ketiga (10 November 2001), dan keempat
(10 Agustus 2002). Amandemen UUD 1945 tersebut telah mengubah struktur
suprapolitik di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar